Presiden Prabowo Subianto menyinggung negara maju yang ada di dunia. Menurutnya, seluruh negara maju memiliki pasal pengaman yang menyangkut hajat hidup rakyatnya dalam konstitusinya.
Menurutnya, Indonesia juga mempunyai pasal pengaman yakni Pasal 33 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur dasar-dasar sistem perekonomian Indonesia, yang menekankan pada asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi vital, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Sedangkan 34 UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.
"Bagaimanapun dengan berpegang teguh kepada undang-undang dasar kita di mana saya berpegang teguh kepada rancang bangunan dibuat oleh pendiri-pendiri bangsa, saya percaya undang-undang Dasar 1945 adalah undang-undang yang operasional, adalah rancang bangunan yang bisa kita gunakan sekarang," kata Prabowo dalam pidatonya di peresmian APKASI Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (28/8).
"Saya perhatikan negara-negara yang sedang maju luar biasa mereka semua punya pasal-pasal pengaman yang saya katakan pasal 33 pasal 34 ini pasal-pasal pengaman," tambah dia.
Prabowo menilai, UUD 1945 yang ringkas justru mampu menjawab berbagai persoalan bangsa. Ia menyayangkan ada pandangan dari sebagian pihak yang menganggap pemikiran para pendiri bangsa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Memang ada orang-orang pintar yang punya gelar-gelar tinggi saya yakin sebagian dari mereka memandang pendiri-pendiri bangsa kita sudah tidak relevan, Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, Profesor Soepomo, Mohammad Yamin itu semua tidak relevan padahal mereka mengalami penjajahan mereka mengerti imperialisme yang mungkin anak-anak sekarang tidak paham," ujarnya.
Prabowo kemudian mengungkit pengalaman pahit bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Ia menyebut, pribumi kala itu dipandang lebih rendah dari hewan.
"Dulu kita ini pribumi dipandang lebih rendah dari hewan, ini nyata. Mereka punya papan-papan, punya prasasti di mana-mana, verboden voor honden en inlander. Honden dulu saudara-saudara. Pribumi dan anjing dilarang masuk jadi kita disamakan dengan anjing," kata Prabowo.
Menurutnya, pengalaman langsung para pendiri bangsa menghadapi imperialisme itulah yang menjadi dasar mereka menyusun konstitusi dengan pasal-pasal pengaman. Ia menegaskan pentingnya memegang teguh warisan pemikiran mereka.
"Mereka mengalami imperialisme, mereka mengalami penjajahan. Karena itu mereka menyusun [UUD 1945]," tutup dia.