Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli linguistik dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Ahli linguistik, Makyun Subuki, ditanya seputar pernyataan Nikita Mirzani lewat Ismail kepada Reza Gladys. Menurut Makyun, dari obrolan tersebut Nikita terbukti melakukan pengancaman.
"Yang saya nyatakan pengancaman adalah mendesak seseorang, gitu ya. Menyerahkan uang, kalau tidak mau saya bongkar rahasianya soal produk over claim tadi," ujar Makyun saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Makyun mengungkapkan bahwa ancaman bukan hanya soal mengungkap ke publik, melainkan pula ketika suatu rahasia digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain demi mendapatkan keuntungan.
"Misalnya, anda tahu saya membunuh. Tidak ada orang yang tahu selain anda membunuh saya. Terus anda bilang gini, ‘Kalau anda tidak kasih uang saya Rp 1 miliar, saya ungkapkan kepada publik bahwa anda sudah membunuh saudara anda,’ misalnya," kata Makyun.
"Itu pengancamannya bukan membeberkannya. Pengancamannya itu adalah anda menggunakan itu untuk mengambil keuntungan," lanjutnya.
Nikita Mirzani Berikan Bantahan
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani langsung membantah ucapan Makyun. Nikita bertanya dari mana Makyun tahu kalau Reza Gladys merasa terancam.
"Saya menyimpulkan. Saya tidak pernah mengatakan dia terancam di dalam BAP. Saya hanya bilang, ‘anda sudah mengancam.’ Persoalan dia terancam atau tidak, itu urusan saya," jawab Makyun.
Nikita kemudian kembali mendesak Maknyun terkait apa yang membuat ia bisa menyimpulkan adanya pengancaman dalam perkara tersebut.
"Melalui pernyataan anda. Anda kan bilang, ‘Kalau anda tidak kasih uang saya Rp 5 miliar...," kata Makyun
"Salah. Anda berarti tidak baca BAP. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, itu Mail, ya, kan," balas Nikita Mirzani.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.