
Pondok Pesantren Besuk, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan itu dihasilkan usai sejumlah ulama saat menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) 1447 hijriah pada Kamis-Jumat 26-27 Juni 2025.
Fatwa haram ini tidak hanya memandang dampak suara yang dihasilkan, melainkan juga mempertimbangkan mulazim atau konsekuensi sosial-budaya yang turut menyertainya.
Meski belum ada aturan atau regulasi yang melarang sound horeg, Ponpes Besuk menyatakan bahwa fatwanya tetap berdiri sendiri.
MUI Jatim Setuju

Berkenaan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MIU) Jawa Timur setuju dengan Ponpes Besuk yang mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
MUI Jatim melihat siapa mushahih atau siapa orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari pembahasan suatu masalah.
"Mushahih-nya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Rabu (2/7).
"Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren, yang videonya sudah cukup viral. Secara metode pengambilan hukum sudah benar, sudah tepat," kata Ma'ruf.Larang Takbiran Keliling Pakai Sound Horeg

Ma'ruf menyampaikan, MUI Jatim sebelumnya juga pernah mengeluarkan aturan hampir mirip yakni melarang takbiran keliling yang diiringi musik sound horeg.
"Nah, di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai kayak horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini (sound horeg) bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, dentuman suara yang keras, lalu lewat di depan orang, yang di rumah itu ada orang sakit, itu pasti terganggu.
Ia melanjutkan, "Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg, ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain."
"Ini jangkauan gangguannya lebih besar, kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita, gendang, itu juga terganggu. Jadi, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah benar," tambahnya.
Soal Fatwa MUI Jatim

Ma'ruf mengungkapkan, MUI Jatim tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan fatwa serupa bila sound horeg menimbulkan gangguan di masyarakat.
"Jadi kemungkinannya kalau kemudian ini ke depan terus meresahkan ada beberapa yang meminta ke MUI, boleh jadi MUI Jatim yang kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini masih belum, ya. Tapi metodenya sudah benar, metode pengambilan hukumnya sudah sesuai," ujar Ma'ruf.
