Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita buka suara soal anggotanya, Aiptu RN, yang viral di media sosial lantaran disebut-sebut pungli Rp 100 ribu.
Made mengatakan Aiptu RN masih dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Medan. Yang pasti, kata Made, bila RN terbukti melakukan pungli, pihaknya akan memberi tindakan tegas.
“Untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polrestabes Medan, untuk anggota tersebut masih diperiksa,” kata Made pada Selasa (5/8).
“Jika terbukti, otomatis dia akan menerima konsekuensi apa yang dia lakukan, penempatan khusus, demosi, dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” jelasnya.
Made menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, video viral tersebut terjadi pada Minggu (2/8).
Saat itu, Aiptu RN, sedang bertugas dan mendapati pengendara yang membonceng rekannya. Namun, rekan yang dibonceng tersebut tidak menggunakan helm.
Selain itu, pengendara hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.
“Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.
Belum diketahui secara jelas duduk perkara pungli tersebut. Propam masih melakukan penyelidikan.
Ini bukan kali pertama anggota Polrestabes Medan diterpa isu pungli. Akhir Juni lalu, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli.
Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun, ia justru pungli Rp 100 ribu.