Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas para pemain judi online (judol) di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek Polda DIY.
Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan itu, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan pelapor dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus ternak puluhan akun dan mengakali sistem promo situs-situs judol, bukan bandar.
Pernyataan Saprodin ini membantah asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.
Polisi tak ada relasi dengan bandar judol. Sehingga soal informasi yang beredar di media sosial bandar merugi akibat aksi kelima komplotan ini dan malapor ke polisi, belum diketahui kebenarannya.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu," jelasnya.
"Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," jelasnya.
Di sisi lain, Saprodi menegaskan masih terus mendalami kasus ini termasuk mengejar bandar.
AKBP Prof Dr Saprodin Mengaku tak Kenal Bandar
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan tak ada satu pun bandar judi online (judol) yang mengenal dirinya.
Ini sekaligus membantah isu polisi melindungi bandar dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus memanfaatkan promosi dari situs-situs judol.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," kata Saprodin ditemui di Polda DIY, Kamis (7/8).
Saprodin menjelaskan polisi bergerak menggerebek lima pelaku judol ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas sebuah rumah kontrakan.
Dari informasi masyarakat itu, polisi kemudian menganalisis dan melakukan tindakan.Soal website judol yang dimainkan para pelaku berasal dari mana, Saprodin masih mendalami.
"Jadi itu masih tertutup bahan saya untuk lidik ngejar itu," katanya.
Sebelumnya, Polda DIY berkomitmen semua yang terlibat judol akan ditindak. Baik itu bandar maupun pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/8).