Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigjen Frega Wenas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) meruluskan terkait informasi pembentukan organisasi baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025. Perpres yang diteken Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/8/2025), tersebut memuat enam badan baru untuk menggantikan empat badan eksisting. Sehingga sebenarnya hanya terbentuk dua badan baru merespons berlakunya Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang juga diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024.
"Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan: Baharwat dan Bacadnas," kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Frega Wenas kepada Republika di Jakarta, Jumat (8/6/2025). Baharwat merujuk Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Bacadnas adalah Badan Cadangan Nasional.
Menurut Frega, unsur yang ada di bawah kedua badan tersebut sebenarnya adalah satuan kerja (satker) yang sudah eksisting. Pembentukan badan dengan nomenklatur baru itu sebagai respons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
"Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antar bagian. Selain menindaklanjuti mandat UU Nomor 3/2025, juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah," ujar Frega.
Sedangkan untuk empat badan lainnya hanyalah penyesuaian nomenklatur. "Baloghan adalah transformasi dari Baranahan. Batekhan adalah transformasi dari Balitbang. Ba PSDM adalah transformasi dari Badiklat. Ba IKIP adalah transformasi dari Bainstrahan/Bainfokomhan. Semoga memperjelas pemahaman," kata Frega.
Sebelumnya, Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenhan membentuk enam badan baru. trukturnya, meliputi Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.