REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500, di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) pada 21 Januari 2025. Persetujuan tersebut diterbitkan oleh Bapeten lewat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
“Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja,” ujar Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Penyelesaian evaluasi teknis yang lebih cepat dibandingkan jadwal yang ditetapkan, menurut Wiryono, menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.
Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.
Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek, yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi, dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.
Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan fondasi dari seluruh proses pengawasan Bapeten.
“Bapeten berkomitmen dalam transparansi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik,” kata Ishak lagi.
sumber : Antara