Seorang oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan berinisial HRF ditangkap oleh Polres Asahan terkait dugaan perampokan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Pada prinsipnya kami tidak melihat dia bekerja, siapa pun dia, yang jelas dia melakukan perbuatan mengenakan pasal kita kenakan. Kita perlakukan hal yang sama di semua bidang ya perbuatan,” kata Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani pada Jumat (8/8).
"Pada prinsipnya dua alat bukti memenuhi syarat. Semua pun akan dikenakan status tersangka. Kami tak beda-bedakan sipil, kalau penuhi unsur kami proses semua,” jelasnya.
Belum dirinci tanggal hingga detail kasus perampokan yang dimaksud.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar belum memberi respons saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Kepala BNN Asahan Andrea Retha turut merespons soal dugaan perampokan tersebut.
Andrea mengatakan HRF saat ini sudah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai ASN.
“Iya ditahan dia, ada surat penahanan Polres. Sudah kita laporkan hak-haknya apa saja. Terkait status hukum memang nunggu dari Polres,” kata Andrea saat dihubungi terpisah.
Andrea mengatakan, ia akan menyerahkan seluruh proses hukum ke kepolisian. Pihaknya memastikan tidak ada intervensi dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Prinsipnya seperti yang saya sampaikan, kami juga istilahnya perbuatan yang bersangkutan itu ilegal kita sampai saat ini dari BNN RI maupun BNN daerah tidak ada upaya apa pun,” kata Andrea.
“Karena kita serahkan sepenuhnya ke Polres ya jadi kalau mau detailnya ke Polres ya,” kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum mengetahui detail kasus tersebut. Untuk itu, kata dia, semua pihak sebaiknya menunggu fakta persidangan.
“Nggak boleh kita intervensi, jadi intinya prinsipnya berjalan sesuai dengan apa yang disangkakan. Prinsipnya kita tunggu persidangan,” jelasnya.