Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang berasal negara Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari setengah ton sabu yang nilainya mencapai 516 miliar rupiah.
“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Ahmad David saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).
Kasus ini diungkap sejak Juli 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat soal peredaran narkotika yang melibatkan seorang WNA berinisial ES. Ia pernah tertangkap pada 2004. Polisi membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada 10 Juli 2025, Tim 1 menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial SA, DE, dan AW di kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina
“11 kilogram narkotika jenis sabu Yang disimpan di dalam koper dan ini berdasarkan identifikasi dibawa dari Sumatera ke Jakarta Dengan menggunakan kendaraan pribadi yang sudah didesain khusus kompartemen Untuk menyembunyikan mengelabui aparat penegak hukum,” ujar David
Lalu pada 31 Juli 2025, Tim Kasubdit 1 mengamankan tiga tersangka lain berinisial AD, DM, dan MM di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suite Gandaria, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 35 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina merk bintang lima.
“AD, DM dan MM di dua lokasi (penangkapan) yang berbeda, yang pertama di Kontrakan Arinda Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, Kemudian yang kedua kejadiannya ada di Hotel Suite Gandaria Jakarta Selatan,” jelasnya
Pengembangan berlanjut hingga 12 Agustus 2025. Tim 3 menangkap seorang bandar narkoba berinisial Z di parkiran Rumah Sakit Islam Pondokopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 22 gram sabu yang disembunyikan di jok motor.
“Walaupun tersangkanya lari dan sembunyi Berhasil kita amankan Karena di wilayah tersebut juga di cover oleh CCTV Kita amankan dan dikembangkan ke tempat sembunyi (tempat penyimpanan sabu),” ungkapnya.
Dari penggeledahan di kontrakan Z di Perumahan De’minimalis, Bekasi, polisi menemukan 470 kilogram sabu dalam 484 bungkus dengan berbagai kemasan.
“Perumahan ini adalah kontrakan daripada tersangka (Z) yang sudah di kontrak kurang lebih 3 bulan. Kita geledah dan ditemukan barang bukti Dengan jumlah yang sangat fantastis Yaitu 470 kilogram,” jelas David.
David menyebut, total ada tujuh tersangka yang ditangkap.
“7 tersangka ini ada sebagai pengedar, 2 orang sebagai bandar, kemudian yang 5 orang sebagai kurir,” ujarnya.
Berikut peranan tersangka jaringan internasional dalam kasus ini: