Harga ini naik tipis 0,10 persen dibanding periode pertama Agustus 2025 yang sebesar USD 4.653,74 per WMT.
Penetapan HPE tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1765 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag ditetapkan pada 13 Agustus 2025 dan berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2025.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa kenaikan harga mineral ikutan seperti emas sebesar 0,38 persen dan perak 0,13 persen telah menarik minat investor untuk berinvestasi.
Ia juga menjelaskan bahwa tingginya permintaan dari sektor industri elektronik, perhiasan, serta energi terbarukan seperti panel surya turut mendukung penguatan harga-harga komoditas tersebut.
“Kenaikan HPE dipicu oleh meningkatnya permintaan global dan naiknya biaya produksi," kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (15/8).
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian ESDM yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Adapun, Kemendag mengeklaim penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
"HPE ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” imbuh Tommy.