REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK buka suara mengenai hasil penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu. Penggeledahan itu menyangkut kasus dugaan suap peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK).
KPK membenarkan sasaran penggeledahan ialah ruangan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya. "Kemudian, di Kemenkes, apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini. Mungkin, yang telah kita lakukan, beberapa hari kebelakangan, memang di tempat tersebut," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Jumat (15/8/2025).
KPK memastikan penggeledahan itu karena berhubungan dengan giat KPK di Kolaka Timur. Secara spesifik, KPK menyasar desain rumah sakit yang disiapkan Kemenkes. Desain ini mestinya berlaku secara umum demi menyesuaikan alat kesehatan yang juga akan dibeli.
"Karena memang ada kaitannya, khususnya, dengan masalah tadi, dananya, DAK-nya, kemudian juga, terkait dengan desain. Desain dari rumah sakit tersebut. Nah, desain dari rumah sakit, karena memang rumah sakitnya, desainnya sama, diharapkan juga nanti, rumah sakit di 12 kabupaten ini, rumah sakitnya sama. Kenapa harus sama? Karena nanti juga, ada barang-barang, atau alat-alat peralatan kesehatan, yang akan dimasukkan ke rumah sakit itu, tentunya juga memiliki kualifikasi yang sama, ukurannya, dan lain-lainnya, gitu, peralatannya," ujar Asep.
KPK menegaskan pihak Kemenkes untuk sementara ini bukan dalang dari aksi dugaan korupsi di Kolaka Timur. Kemenkes dalam hal ini bertindak sebagai empunya desain rumah sakit yang dibangun di Kolaka Timur dan berujung masalah hukum.
"Terkait RSUD, ini di Kemenkes itu bukan mastermind, tapi master design. Desainnya, desain. Desainnya dari Kementerian Kesehatan," ucap Asep.
"Jadi, desain rumah sakit, nanti ruangan-ruangan, dan lain-lainnya itu yang buat adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, supaya tadi rumah sakitnya sama, kemudian nanti karena pasti ada droping juga alat-alat kesehatan, juga compatible, tempat dengan alat itu compatible. Jangan sampai misalkan tempat yang, alat yang dibutuhkan tingginya 3 meter, ruangannya hanya 2 meter, alatnya enggak bisa masuk. Jadi, master desainnya dari Kementerian Kesehatan," ucap Asep.
KPK diketahui telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Para tersangka adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP; dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
Perkara ini terkait proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Awalnya pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).