Penyanyi Agnez Mo tampil menghibur penonton dalam Festival Hello Bali di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Sabtu (21/12/2019).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencipta lagu Ari Bias angkat bicara seusai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnez Mo dalam perkara hak cipta lagu "Bilang Saja". Ari mengaku menghormati putusan itu dan menyebutnya sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," kata Ari Bias dalam pernyataan di Instagram pribadinya, pada Kamis (14/8/2025).
Ari mengungkapkan dirinya akan mencabut laporan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk membebaskan terlapor, dalam hal ini Agnez Mo, dari segala dugaan.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP, yang saat ini masih proses penyelidikan, demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan," kata Ari.
Ia mengatakan dirinya tidak akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Ia pun menyatakan, persoalan hukum dengan Agnez Mo sudah selesai.
"Dan saya tegaskan kembali janji saya, tidak akan ada PK. Dengan demikian segala persoalan hukum saya dengan saudari Agnez Mo sudah selesai," kata dia.
Ari mengaku ikhlas menerima putusan tersebut dan menyerahkan semuanya pada kehendak Tuhan. "Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja". Pada 30 Januari 2025, pengadilan sempat mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi di laman resmi MA, putusan kasasi tersebut dikabulkan dengan amar singkat: "Kabul". Putusan ini otomatis membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar ganti rugi.