Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pelaku pencurian burung di Kemayoran, setelah sempat buron selama beberapa minggu.
"Berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat IPTU Budi Setiadi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaku berinisial S (25), berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepergok mencuri sepeda motor, pria di Jakpus ditangkap Polisi
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga atas kejadian pencurian yang terjadi pada 22 Juni 2025 dengan korban melaporkan kehilangan barang berharga berupa dua ekor burung secara tidak wajar.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku sempat buron selama beberapa minggu," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengamanan wilayah dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
"Ini bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian di restoran Kawasan Gambir Jakpus
Baca juga: Seorang ART di Jakpus curi uang majikan Rp315 juta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.