Teror Ancaman Bom di Pesawat Masih Marak, Maskapai-Konsumen Teriak Ini

2 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diminta tegas menindak pelaku ujaran ancaman bom di tempat publik, termasuk di dalam pesawat. Tindakan pelaku itu harus dianggap sebagai aksi teror karena menakut-nakuti dan mengancam keselamatan publik. 

Pemerintah juga diminta agar tak lagi menyebut aksi ujaran ancaman bom di pesawat sebagai candaan atau bercanda. Sebab, menyangkut keselamatan nyawa banyak orang. 

Hal itu disampaikan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA)  dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Disebutkan, ancaman bom (bomb threat) di penerbangan Indonesia masih sering terjadi.

Setelah pada bulan Juni 2025 lalu beberapa penerbangan yang membawa jamaah haji pulang menuju ke Indonesia mendapat ancaman bom, pada awal bulan Agustus 2025 kembali terjadi terjadi ancaman bom di pesawat maskapai nasional yang akan terbang dari Jakarta ke Kualanamu (Deli Serdang).

Dua asosiasi di sektor penerbangan itu menilai, adanya ancaman bom sungguh memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap keselamatan, keamanan dan layanan penerbangan. Pihak yang terkena dampak serius adalah penumpang pesawat dan maskapai penerbangan serta regulator penerbangan (pemerintah) yang bertanggungjawab terhadap kredibilitas keamanan penerbangan nasional di mata penerbangan global. 

"Adanya ujaran dan ancaman terkait bom ini selalu wajib ditangani serius oleh maskapai. Proses pemeriksaan akan memerlukan waktu lama dan ini berarti menambah biaya operasional penerbangan, sehingga pada akhirnya berdampak pada harga tiket yang ditanggung oleh konsumen," kata Sekjen INACA Bayu Sutanto dalam keterangan resmi bersama APJAPI diterima di Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

"Hal ini sangat kontraproduktif bagi maskapai, apalagi di saat ini bisnis penerbangan masih menghadapi banyak tantangan terutama tingginya biaya operasional," sambungnya.

Ketua APJAPI Alvin Lie menambahkan hal senada. Saat terjadi teror atau ujaran ancaman bom, maka semua barang penumpang satu per satu harus diperiksa kembali untuk memastikan tidak adanya bom. 

"Proses tersebut memakan waktu lama, membuat penumpang tidak nyaman, sehingga perjalanan penumpang akan terhambat serta waktu perjalanan akan bertambah panjang. Ini tentu sangat merugikan penumpang karena dalam transportasi udara itu esensinya adalah penghematan durasi perjalanan dan ketepatan waktu kedatangan di tempat tujuan," ujar Alvin.

"Bagi penumpang yang sudah punya jadwal misalnya meeting, atau acara keluarga, kawinan, atau bahkan yang lebih parah lagi kalau mereka itu mau wawancara pekerjaan, itu kan jadi kacau, terhambat semua. Kemudian penumpang yang harus dapat connecting flight, itu juga ketinggalan. Jadi banyak ya, banyak yang dirugikan dari aspek penumpang," sebutnya.

Begitu juga maskapai, imbuh dia, dirugikan aksi ujaran ancaman bom karena akan memicu efek domino delay jadwal. Slot atau alokasi waktu untuk penerbangan masing-masing rute juga akan ikut kacau. Sebab, untuk memastikan ujaran ancaman bom itu hanya ancaman atau kata-kata teror, butuh waktu panjang. Pemeriksaan ulang harus dilakukan secara menyeluruh. 

"Penumpang harus diturunkan untuk pemeriksaan pesawat, tentu harus disediakan tempat tunggu, ruang tunggu. Belum lagi airlines harus memberi kompensasi makan, minum. Minimal makan, minum itu kepada penumpang. Itu menimbulkan biaya. Belum nanti kalau ada penumpang yang panik, ketakutan, tidak mau melanjutkan penerbangan, minta refund. Jadi ini merepotkan semua pihak.," ucapnya.

"Terutama kepada negara kalau ini sering berlangsung, reputasi Indonesia di mata internasional itu pasti tercoreng. Di Indonesia dianggap sering terjadi ancaman bom," tukas Alvin Lie.

Bukan Candaan Tapi Teror

Karena itu, Alvine Lie menegaskan, ujaran ancaman bom harus diperlakukan sebagai aksis teror karena menakut-nakuti dan mengancam banyak orang. Sehingga tidak boleh disepelekan, apalagi jika benar ujaran itu bukan ujaran kosong belaka.

"Saya agak kecewa ya karena pejabat, pemerintah, selalu mengatakan ujaran ini sebagai candaan, seolah-olah perbuatan ringan. Padahal ada sanksi pidananya, dapat mengancam keselamatan orang banyak. Saat orang itu bilang ada bom, tujuannya mengancam, menakut-nakuti," cetusnya.

"Itu aksi teror, memberi tekanan, membuat orang merasa takut. Ini yang perlu diperhatikan pemerintah dan aparat hukum. Jangan lagi gunakan terminologi candaan atau bercanda. Di negara lain nggak ada toleransi, begitu ada ujaran ancaman bom langsung diproses hukum sampai pengadilan," kata Alvin Lie.

Dia membandingkan kasus-kasus ujaran ancaman bom di pesawat yang terjadi atau pelakunya di Indonesia, yang diproses sampai ke pengadilan tak seberapa. 

"Bahkan, paling-paling hanya sampai disuruh buat surat pernyataan ditandatangani dengan meterai Rp10.000, selesai," tukasnya.

"Kalaupun proses hukumnya panjang, seharusnya di saat bersamaan dikenakan sanksi sosial. Berikan kewenangan kepada maskapai untuk memboikot atau mem-blacklist pelaku agar, misalnya dalam 1-2 tahun, tidak boleh beli tiket naik pesawat. Jadi ada sanksi sosial dan sanksi hukum. Jika tanpa itu, kejadian serupa akan terus berulang," ucap Alvin Lie. 

Dia menjabarkan payung hukum bagi pelaku ujaran ancaman bom di pesawat adalah mengacu pada Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Disebutkan, ancaman dan gurauan yang terkait bom akan mendapat sanksi yang serius, yaitu:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu (termasuk candaan dan ancaman terkait bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

INACA dan APJAPI pun mendesak meminta pemerintah lebih tegas  menindak pelaku ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pesawat Air India Mendarat Darurat di Thailand, Diteror Ancaman Bom

Read Entire Article