Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan paspor mantan Caleg PDIP, Harun Masiku sudah dicabut oleh Kantor Imigrasi. Pencabutan paspor itu demi mempermudah perburuan Masiku yang sudah tak ada kabar sepanjang lima tahun belakangan.
"Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya, ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
KPK menerangkan pencabutan paspor itu terkait masuknya Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK lantas mengajukan pencabutan paspor ke Ditjen Imigrasi pada 2020. "Sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu," ujar Budi.
Walau demikian, Budi tak merinci kapan paspor Harun Masiku dicabut. Tapi Budi menjamin perburuan Masiku belum usai. "Untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian," ujar Budi.