REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan jajaran Satgas Pangan Polres Bogor menemukan pelaku usaha yang mengemas ulang beras medium Bulog menjadi beras premium. Pelaku telah melakukan aksinya sejak 2021 dan telah memperoleh omzet Rp 1,4 miliar.
"Temuan dari Satgas Pangan Polres Bogor, pelaku usaha melakukan repacking atau pengemasan kembali beras medium menjadi beras premium. Berdasarkan keterangan dari tersangka asal beras repacking tersebut diduga berasal dari beras Bulog," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono di Polda Jabar, Rabu (6/8/2025).
Wirdhanto mengatakan, beras Bulog jenis medium diduga dikemas ulang menjadi beras premium dengan beberapa merek. Merek-merek tersebut di antaranya yaitu merek Slip Super gambar mawar ukuran 50 kilogram, merek Beras Slip Super gambar ikan lele ukuran 10 kilogram dan 20 kilogram.
Merek Beras Ramos Bandung ukuran 10 kilogram, dan 20 kilogram, Selanjutnya beras merek 58 ukuran 50 kilogram, beras merek Girijaya ukuran 50 kilogram, beras merek BMW ukuran 50 kilogram, dan beras merek TM ukuran 50 kilogram.
"Di TKP, Polres Bogor telah menemukan beberapa karung (beras) bulog yang ada di TKP yang telah dipindahkan isinya dan direpacking ke dalam merek-merek beras yang telah saya sebutkan tadi," katanya.
Ia menyebut pelaku berinisial MAN telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 dan telah mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih akan mendalami apakah terdapat karyawan yang terlibat dalam pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium. Pihaknya juga akan menarik beras yang dikemas ulang dan diduga dioplos. "Kami mengimbau masyarakat teliti dan cermat dalam membeli beras," kata dia.
Wakil Pimpinan Perum Bulog Jabar Rindo Safutra mengatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait beras Bulog dikemas ulang menjadi premium. Ia mengaku pihaknya merasa dirugikan. "Masih akan berkoordinasi dengan polda bagaimana ini terjadi yang jelas melanggar, kami dirugikan," kata dia.
Terkait keterlibatan pegawai Bulog, pihaknya akan melakukan evaluasi. "Kami akan evaluasi," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik peredaran beras tidak sesuai standar dan mutu dan oplosan di sejumlah wilayah seperti Majalengka, Kabupaten Bandung dan Bogor sepanjang bulan Juli. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.