Warga melintas di dekat tumpukan sampah yang berada di kolong jalan tol Papanggo, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penilaian Adipura 2025 akan mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan sampah di daerah. Penilaian tidak hanya melihat kebersihan kota secara fisik, tetapi juga tata kelola dari rumah tangga hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Meskipun kotanya dibuat bersih karena ada penilaian Adipura, tetapi saat kita cek mengenai penanganan sampah di rumah tangga tidak ada, maka tak akan mungkin dapat Adipura. Kami pastikan itu,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025), dalam rangkaian Car Free Day, peresmian Satgas Langit Biru, dan peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita.
Menurut Hanif, sebagian kabupaten/kota di Indonesia masih masuk kategori Kota Kotor dengan nilai 40, sedangkan untuk mendapatkan Adipura harus mencapai nilai minimal 75.
Ia menegaskan, daerah masih memiliki waktu hingga Desember 2025 untuk memperbaiki tata kelola sampah. “Untuk Kota Tangerang yang kini sedang berproses, silakan lakukan perbaikan. Masih ada waktu. Karena kita juga berikan evaluasi setiap bulan kepada kabupaten/kota,” ujarnya.
Tahun ini, Kementerian LH tidak hanya memberikan penghargaan Adipura sebagai Kota Bersih, tetapi juga label Kota Kotor bagi daerah yang belum memenuhi kriteria.
Penilaian mencakup pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga TPA, termasuk penggunaan geo membran untuk menutup timbunan sampah dan mencegah pencemaran air lindi.
“Saya lihat ada kemajuan kabupaten/kota dalam mengelola TPA. Khususnya pengelolaan air lindi yang perlu diatur agar tidak mengalir ke mana-mana. Namun kita lihat konsistennya,” kata Hanif.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran larangan pembakaran sampah terbuka. Satgas akan memantau dan menindak praktik pembakaran sampah sembarangan yang dapat menghasilkan emisi berbahaya.
Pemkot juga menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang tidak sesuai tata kelola lingkungan. “Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang tertib dan higienis di masyarakat,” ujarnya.
sumber : Antara