REPUBLIKA.CO.ID, EL ALAMEIN – Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengatakan negara-negara Muslim harus bekerja secara serempak dan bekerja untuk memobilisasi komunitas internasional menentang rencana Israel untuk menguasai Kota Gaza. Sementara puluhan negara Muslim mengeluarkan kecaman serentak terhadap rencana tersebut.
Berbicara pada konferensi pers bersama di El Alamein dengan timpalannya dari Mesir setelah bertemu dengan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi, Fidan juga mengatakan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah diminta untuk mengadakan pertemuan darurat.
Beberapa negara Arab dan Muslim pada Sabtu juga mengutuk rencana Israel untuk mengambil alih Kota Gaza sebagai “eskalasi yang berbahaya”. Sekitar 20 negara, termasuk Mesir, Arab Saudi dan Turki, mengatakan rencana tersebut merupakan "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, dan upaya untuk memperkuat pendudukan ilegal dan memaksakan kesepakatan yang bertentangan dengan legitimasi internasional".
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengecam keras keputusan otoritas pendudukan Israel yang menduduki kembali seluruh Jalur Gaza dan secara paksa mengusir sekitar satu juta warga Palestina dari Kota Gaza dan bagian utara Jalur Gaza ke selatan.
Kantor berita WAFA melansir, OKI dalam pernyataannya menganggap keputusan ini sebagai peningkatan rangkaian kejahatan genosida, perusakan, kelaparan, pengungsian, dan blokade Jalur Gaza yang sedang berlangsung.
Organisasi tersebut menekankan bahwa kejahatan-kejahatan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan Israel juga merupakan tantangan terang-terangan terhadap resolusi-resolusi PBB yang relevan dan pendapat nasihat Mahkamah Internasional, termasuk tindakan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah tersebut.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, bertanggung jawab penuh atas konsekuensi kejahatan ini, yang memperburuk penderitaan manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengutuk keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Jalur Gaza. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Langkah Israel itu juga akan memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," kata Kemlu RI di media sosial X dipantau di Jakarta, Sabtu.
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap wilayah tersebut. "Tindakan apa pun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina," kata Kemlu RI. Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan ilegal Israel tersebut, kata Kemlu RI.
Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama. Langkah pertama adalah pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara; melaksanakan penghentian kekerasan dan gencatan senjata; serta penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.