Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bursa dalam rangka cuti bersama peringatan Proklamasi Kemerdekaan.
Keputusan ini disampaikan melalui Pengumuman Bursa Nomor Peng-00149/BEI.POP/08-2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Melalui Pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” tulis manajemen BEI, dikutip Sabtu (9/8).
BEI menegaskan, perubahan kalender libur bursa tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Jadwal libur bursa untuk periode Agustus-Desember 2025:
Dengan penetapan cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan ini, total hari bursa tahun 2025 menjadi 236 hari, dari sebelumnya sebanyak 237 hari.