Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta kini menjadi polemik yang terus menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak pun sempat mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.
Aturan pembayaran royalti itu kini memang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh sejumlah musisi Indonesia. Mereka meminta kepastian yang tegas ihwal pembayaran royalti atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.
Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Hak Cipta pada Kamis (7/8), Hakim MK Guntur Hamzah turut menyoroti pelaksanaan aturan tersebut terhadap para pengamen jalanan dan di sejumlah warung pinggir jalan.
Dalam kesempatan itu, Hakim Guntur menyinggung terkait imbalan yang wajar kepada para pemegang hak cipta dalam pembayaran royalti terkait kegiatan yang bersifat komersial.
"Nah, bagaimana dengan misalnya warung-warung di pinggir jalan, ada enggak, batas bawah yang bisa dikenakan, gitu? Seperti kemarin, ada saksi di sini ada dua yang memang hanya untuk hidup saja dia juga harus (bayar royalti), ngeri dia," ujar Hakim Guntur dalam persidangan itu, dikutip Sabtu (9/8).
"Khawatir dia kalau dia dikenakan juga royalti, karena akan mengurangi penghasilan, gaji yang dibayarkan oleh penyelenggara gitu," jelas dia.
Guntur kemudian menyinggung nasib pengamen yang mendatangi warung-warung untuk menyanyikan lagu milik orang lain.
"Warung-warung misalnya yang misalnya setiap saat ada pengamen di sana, apakah pengamen juga ya kalau kita melihat dari sudut pandang bahwa, apa namanya, yang memiliki nilai komersial ini dikenakan pada kegiatan yang komersial, pengamen-pengamen bagaimana?" tanya Hakim Guntur.
Selain itu, kata dia, pengamen di pinggir jalan juga melakukan praktik serupa: menyanyikan lagu milik orang lain dan menerima bayaran dari pengguna jalan.
"Pengamen pun juga ini masih banyak, variasinya, ada pengamen yang di trotoar yang memang pakai dasi dan sebagainya, yang itu tadi disebutkan ada di car free day apa segala, tapi ada juga pengamen jalanan yang di pinggir-pinggir traffic light," ucap Hakim Guntur.
"Misalnya itu yang kemudian juga, nah ini kan komersial kalau kita lihat dari segi komersialnya dia mengutip, ya, meminta, apakah itu juga bisa dikenakan?" tanya dia.
Lebih lanjut, Hakim Guntur pun menekankan perlu adanya pembatasan yang tegas dan perlu diatur dalam ketentuan pembayaran royalti.
"Menurut saya ini perlu ada pembatasan-pembatasan, batas bawah yang memang harus diatur, sehingga hal-hal yang sifatnya, ya, untuk mencari hidup saja, ya, itu tidak diperlukan," tutur Hakim Guntur.
"Nah, ini semua, saya setuju dengan pandangan ahli bahwa ke depan perlu dibuat prosedur yang lebih tegas, ya, terkait dengan hal ini oleh LMKN," imbuhnya.
Ahli di Sidang MK: Masa Pengamen Disuruh Bayar Royalti, Enggak Benar
Dalam persidangan itu, MK turut menghadirkan Ahmad M. Ramli sebagai ahli. Ramli merupakan guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran.
Menanggapi pertanyaan dari Hakim Guntur, Ramli pun menegaskan pemungutan ...