KLP alias Tiwi (30 tahun), seorang pegawai Badan Pusat Statistik, tewas dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27 tahun).
Pembunuhan terjadi pada 19 Juli 2025, di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tepatnya di rumah dinas yang ditempati korban.
Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal ketika pelaku mencoba meminjam uang kepada korban. Namun upaya itu diolak korban.
Pelaku kemudian mengintai korban. Pengintaian dilakukan dari kamar calon istri pelaku yang tak lain juga merupakan teman korban.
Aksi kemudian dilakukan korban pada Sabtu pagi 19 Juli 2025. Pelaku membuntuti korban ke kamarnya.
Korban diikat dan sempat dilecehkan oleh pelaku. Kemudian pelaku memaksa korban untuk memberikan password rekening bank.
Setelah didapat, uang kemudian ditransfer oleh pelaku. Korban kemudian dibekap pelaku hingga tewas.
Pada Jumat (8/8), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Magelang, Jawa Tengah itu. Gelar rekonstruksi di Desa Soagimalaha ini memancing perhatian dari warga setempat.
Bahkan, sejumlah warga berupaya meluapkan amarah dan berupaya memukul pelaku tetapi berhasil dihalangi oleh personel Brimob yang ada di lokasi.
"Dalam rekonstruksi hari ini sudah menyiapkan pengaman dari Polres dan Polsek sebanyak 50 personel dan dibantu rekan-rekan dari kompi Brimob Halmahera Timur. Memang sedikit ada antusias dari masyarakat tetapi syukur kita masih bisa atasi sampai selesai,“ kata AKBP Bobby Kusuma, Kapolres Halmahera Timur, dikutip pada Sabtu (9/8).
Pada rekonstruksi ini, Aditya Hanafi memperagakan 33 adegan. Mulai dari saat masuk ke rumah dinas hingga membuka kamar dengan kunci duplikat.
"Untuk rekonstruksi hari ini kita lakukan penyidik bersama pihak Kejaksaan, 33 adegan tentu menyingkronkan keterangan dari pelaku, nanti kita dalami karena masih dalam proses penyelidikan kita masih kembangkan juga dan ada perkembangan kita akan telusuri lagi, tim masih bekerja," kata Bobby.
Dalam reka adegan itu, setelah masuk kamar, Aditya langsung menyekap Tiwi. Ia lalu mengikat tangan dan kaki Tiwi sampai meninggal dunia.
Setelah memastikan Tiwi tewas, Aditya mengambil handphone Tiwi dan mentransfer uang puluhan juta ke rekening pribadinya.
Setelah itu, Aditya kabur ke kota Ternate dan melangsungkan pernikahan di sana. Aditya ditangkap usai pernikahan tersebut.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menyebut pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi. Istri Aditya juga akan dimintai keterangan.
"Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 34, Pasal 340 atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 kitab hukum pidana. Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Habiem.