Lampung Geh, Lampung Utara - Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara ternyata suami korban.
Pelaku bernama Rezki Media Saputra (31) warga Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap dalam kurun waktu dua jam setelah korban ditemukan tewas.
"Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara," katanya.
Deddy melanjutkan, saat ini pelaku telah ditahan Mapolres Lampung Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama nya 15 tahun.
Sementera itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena dipicu sakit hati dengan korban.
"Jadi mereka awalnya terlibat cekcok, pelaku melarang korban bekerja, karena pelaku sedang sakit asam lambung. Pelaku ini lalu menanyakan kepada korban kenapa telpon tidak diangkat, tetapi korban merespon dengan memarahi pelaku," ungkapnya.
Lanjut Apriliadi, pelaku kemudian tersulut emosi dan mencekik leher korban. Pada saat korban terjatuh, pelaku menginjak leher pelaku dan mencekik leher korban menggunakan dalaman jilbab hingga korban tak sadarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga menjadi korban pembunuhan di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan foto yang diterima Lampung Geh, korban mengenakan baju warna kuning dan celana hitam. Badannya tampak terbujur kaku ditengah perkebunan singkong.
Diketahui, korban bernama Anita Sari (29) warga Desa Cempaka, Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Ia temukan tewas mengenaskan pada Kamis (21/8) sore. (Yul/Put)