Aditya Hanafi (27 tahun) nekat membunuh rekan kerjanya, KLP alias Tiwi (30 tahun) seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Tiwi dibunuh pada Sabtu pagi 19 Juli 2025. Hari itu, Aditya berhasil membuntuti korban, lalu masuk ke kamarnya dengan kunci duplikat dan menewaskan perempuan asal Magelang ini dengan cara membekap.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya menyebut, pelaku nekat membunuh Tiwi agar bisa merampas uangnya dan menggunakan uang itu untuk membayar utang dan bermain judi online.
"Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membayar utangnya, serta melakukan deposit untuk judi online," ucap Habiem, Sabtu (9/8).
Habiem menjelaskan, Aditya mengambil puluhan juta duit milik Tiwi. Caranya, ia memaksa Tiwi membuka ponsel untuk memberi tahu pin aplikasi keuangan.
Lalu, ia Aditya mentransfer uang sebesar Rp 38 juta ke akun GoPay miliknya.
Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online milik Tiwi dan mencairkan sejumlah uang. Sehingga, total dana yang diambil dari korban mencapai Rp 89 juta. Setelah uang didapat, jorban kemudian dibekap pelaku hingga tewas.
Setelah itu, Aditya kemudian lari ke Ternate dan melangsungkan acara pernikahan di sana. Ia ditangkap usai menikah.
Polisi saat ini sudah memeriksa 8 orang saksi. Istri Aditya, juga akan dimintai keterangan.
"Untuk pasal yang kita gunakan adalah Pasal 34, Pasal 340 atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 kitab hukum pidana. Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ujar Habiem