Cuti bersama sering diberlakukan oleh pemerintah mengikuti hari besar nasional. Namun, apakah perusahaan swasta ikut cuti bersama?
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu diketahui oleh karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Dengan demikian, karyawan tak akan mengalami kekeliruan saat cuti bersama tiba.
Apakah Perusahaan Swasta Ikut Cuti Bersama? Begini Ulasannya
Menurut buku Menjadi HRD Profesional, Nurwulan Kusumam Devi, dkk (2025: 33), cuti bersama merupakan cuti yang ditetapkan oleh pemerintah pada hari-hari tertentu sebagai libur tambahan kepada masyarakat. Contohnya adalah sebelum dan sesudah hari raya.
Karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan umumnya ikut libur saat cuti bersama tiba. Keberadaan cuti tersebut juga tak mengurangi hak cuti karyawan ini. Namun, apakah perusahaan swasta ikut cuti bersama?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak selalu. Jadi, masing-masing perusahaan swasta berhak untuk mengatur apakah karyawannya ikut libur saat cuti bersama atau tidak. Tak ada sanksi atau denda yang dijatuhkan jika perusahaan tak meliburkan karyawannya.
Jadi, karyawan swasta bisa bertanya kepada pihak perusahaan mengenai cuti bersama. Dengan demikian, karyawan tak kecele saat pemerintah menetapkan suatu hari sebagai cuti bersama.
Kebijakan tentang Cuti Bersama bagi Perusahaan Swasta
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan bisa memberi kesempatan karyawan untuk libur atau tidak saat cuti bersama tiba. Ada dua skenario yang perlu dilakukan perusahaan dalam memutuskan hal tersebut. Inilah penjelasannya.
1. Perusahaan Tidak Meliburkan
Perusahaan perlu memberi upah lembur jika karyawan tetap masuk pada hari tersebut. Perhitungan upah lembur tersebut dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku serta gaji karyawan yang bersangkutan.
Berbeda dengan karyawan di sektor pemerintahan, hak cuti tahunan akan dipotong bila karyawan swasta libur saat cuti bersama. Meski demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel. Jadi, perusahaan bisa memberikan cuti bersama tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Jadi, apakah perusahaan swasta ikut cuti bersama? Jawabannya adalah tergantung kebijakan perusahaan sehingga perlu dipastikan secara langsung oleh karyawan yang bersangkutan. (LOV)