
Proses ekstradisi buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, masih bergulir. Teranyar, sidang ekstradisi bakal dilaksanakan mulai hari ini di Singapura, Senin (23/6).
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya.
Supratman menjelaskan, sidang ini akan berlangsung selama tiga hari. Sidang dipimpin oleh Hakim Luke Tan.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Singapura akan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi. Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga berhak untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," jelasnya.

Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Dia sempat melawan dengan menggugat praperadilan. Namun, gugatan tersebut kini telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.