
Rapper Sean "Diddy" Combs telah divonis bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi oleh 12 juri dalam persidangan federal di New York, Rabu (2/7) waktu setempat.
Meski begitu, musisi yang akrab disapa P Diddy itu dibebaskan dari dakwaan yang lebih serius, yaitu perdagangan seks dan pemerasan.
Putusan ini diambil setelah P Diddy menjalani masa sidang selama enam minggu. P Diddy dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemerasan dan dua tuduhan perdagangan seks.
Putusan terpisah ini dipandang sebagai kemenangan bagi P Diddy, yang sebelumnya didakwa hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan.

Namun, P Diddy sekarang hanya menghadapi hukuman 20 tahun penjara atas kasus prostitusi.
Saat putusannya dibacakan di pengadilan, P Diddy memeluk pengacaranya Teny Geragos. Beberapa jam setelah putusan dibacakan, Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak jaminan P Diddy dan memerintahkannya untuk tetap ditahan sampai hukuman dijatuhkan.
Bebas dari 2 Tuduhan
Mengenai tuduhan pemerasan, sebelumnya, jaksa mendakwa P Diddy sebagai bos kriminal yang mengendalikan kejahatan selama puluhan tahun.
Jaksa menuding P Diddy memerintahkan karyawan dan pengawal untuk melakukan berbagai pelanggaran hukum. Namun, Juri mengumumkan tidak ditemukan bukti valid tuduhan pemerasan itu. Dakwaan itu pun gugur.

Kedua, mengenai perdagangan seks, ada dua wanita yang diduga jadi korban P Diddy, yaitu penyanyi Cassie Ventura dan seorang wanita bernama samaran Jane.
Mereka menjalin hubungan yang lama dengan P Diddy. Mereka bersaksi bahwa P Diddy melakukan pelecehan, ancaman hingga seks secara paksa.
Mereka bersaksi telah dipaksa P Diddy ikut dalam maraton seksual dengan pria bayaran, yang diarahkan dan difilmkan oleh P Diddy.
Tuduhan itu dibantah pengacara P Diddy. Mereka menyebut kegiatan seks tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mengenai kekerasan fisik, juri sepakat dengan argumen pengacara P Diddy yang menilai tindakan itu tidak termasuk perdagangan seks.