Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menuturkan beberapa hal yang akan mendapat deregulasi tersebut.
“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan. Detailnya apa? regulasinya sedang dibuat,” kata Agusman dalam konferensi pers usai National Forum of Financing Service and Microfinance di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat pada Selasa (12/8).
Selain itu, deregulasi di industri PVML juga akan dilakukan untuk aturan terkait bisnis pegadaian. Agusman menjelaskan, nantinya bisnis pegadaian yang cakupannya hanya pada lingkup kota dan kotamadya, akan diberikan ruang untuk fleksibilitas perizinan.
“Dengan demikian, kita harapkan (pegadaian) yang ilegal-illegal akan berkurang atau tidak ada, karena semakin mudah dapat izin dari OJK,” ujarnya.
Selain pegadaian, Agusman juga menambahkan bahwa deregulasi nantinya juga akan dilakukan untuk aturan terkait bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Terkait hal ini, deregulasi akan dilakukan pada aturan terkait sistem pengawasan
“Kita pengawasan (LKM) itu kan ada normal, khusus dan intensif, itu ada salah satunya dengan rasio permodalan, nah itu kita sinkronisasi, kita harmonisasi peraturannya dengan rasio-rasio lain untuk status pengawasan, itu yang kita lakukan lakukan relaksasi,” kata Agusman.
Sebelumnya, Agusman juga melaporkan kontribusi sektor PVML yang saat ini tercermin dari pertumbuhan aset per Juni 2025 sebesar 4,02 persen year on year (yoy) menjadi Rp 1.049 triliun dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.
Penyaluran pembiayaan turut meningkat 4,30 persen yoy menjadi Rp 955 triliun, dengan rincian pembiayaan konvensional sebesar Rp 844 triliun atau 88 persen dan pembiayaan syariah sebesar Rp 111 triliun. Di samping itu, terdapat pembiayaan UMKM sebesar Rp 272 triliun.