Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) untuk masyarakat yang membeli kendaraan di perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing). Hal ini guna mendorong industri pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) deregulasi di industri pembiayaan.
"OJK sedang menyusun POJK untuk kemudahan berusaha PVML guna meningkatkan pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK siapkan langkah-langkah deregulasi pengaturan berupa antara lain, satu, pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan," ujar Agusman dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8).
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa perusahaan multifinance bisa melonggarkan DP hingga 0 persen ke konsumen. Namun harus memenuhi persyaratan Non Performing Finance (NPF) gross di bawah 3 persen.
"Bisa 0 persen (DP) nanti. Untuk semua kendaraan (bukan hanya mobil listrik)," ujar Ahmad saat berdiskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (4/8).
Ahmad juga menjelaskan, relaksasi DP dengan syarat NPF tersebut akan memberikan ruang bagi industri pembiayaan. Ia pun berharap POJK tersebut bisa terbit di tahun ini untuk turut mendorong industri otomotif.
"Secepatnya, kita berharap tahun ini terbit," jelasnya.
Hingga Juni 2025, nilai piutang pembiayaan tumbuh 1,96 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan posisi Mei 2025 yang tumbuh 2,83 persen (yoy), dengan nilai Rp 504,58 triliun.
Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,88 persen per Juni 2025, sama seperti pencapaian bulan sebelumnya. Sementara NPF gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55 persen, membaik jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57 persen.
Sementara itu, angka gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat meningkat, menjadi sebesar 2,24 kali per Juni 2025. Adapun posisi April 2025 sebesar 2,20 kali.