Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kesiapan Nikita Mirzani dalam menghadapi persidangan. Hakim bertanya, apakah Nikita Mirzani dalam kondisi sehat.
"Agak sedikit sakit yang mulia tapi masih bisa mengikuti persidangan," ucap Nikita Mirzani.
Jaksa Penuntut Umum hadirkan Empat Saksi
Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan itu, JPU menghadirkan empat orang saksi.
"Satu saksi (fakta), dan tiga saksi ahli, yang mulia," kata salah satu JPU.
Salah satu dari saksi yang dihadirkan merupakan Melvina Husyanti. Melvina diketahui sebagai pemilik dari Daviena Skincare.
Sebelumnya, Melvina juga sempat dimintai keterangannya terkait kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
Dalam perkaranya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.