Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk yang akan diedarkan ke Sumatra.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (6/8/2025).
"Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra. Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi itu, petugas menemukan rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan. Kini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Kami berharap upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Arif.