Kejaksaan menangkap seorang perempuan yang menjadi buronan kasus penipuan dengan kerugian Rp 7 miliar. Pelaku bernama Earlica alias Sherly (42 tahun) sudah kabur selama 12 tahun.
Kasi Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan Earlica dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (5/8).
Tim Kejari Semarang kemudian menjemput dan mengantar Earlica ke Lapas Perempuan di Semarang untuk menjalani sanksi pidana penjara.
"Kami melakukan pengamanan DPO (daftar pencarian orang) dalam kapasitas terpidana dalam kasus penipuan," ujar Cakra, Kamis (7/8).
Earlica diputus bersalah di tahap kasasi pada tahun 2013, namun menurut Cakra, saat itu Earlica tidak kooperatif dan melarikan diri.
"Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun. Berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami," ungkap Cakra.
Modus Jual Apartemen Fiktif
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, menjelaskan kasus penipuan ini terjadi di Kota Semarang pada tahun 2008. Saat itu Earlica bersama dua pelaku lain yang juga masih buron menjual hunian unit apartemen kepada 20 orang korban, namun ternyata tidak pernah terwujud.
"Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar," jelas dia.
Uang miliaran itu ternyata digunakan Earlica dan dua pelaku lain untuk kebutuhan pribadi. Mereka lalu dilaporkan dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
"Dua orang terpidana lain dalam kasus ini inisial AGT dan OML masih dalam pencarian. Imbauan agar mereka segera serahkan diri. Kalau tidak serahkan diri kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP," kata Sarwanto.