
China menambahkan Indonesia di daftar negara transit bebas visa (visa-free transit) untuk mengunjungi negara itu. Dengan demikian, total ada 55 negara yang bebas visa transit untuk berkunjung ke China.
Dikutip dari Xinhua, Kamis (12/6), kebijakan ini efektif berlaku hari ini. Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA) mengatakan, wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk China melalui 60 pelabuhan di 24 wilayah setingkat provinsi, dan dapat tinggal di China hingga 240 jam atau 10 hari tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga.
Kebijakan ini lebih dulu diberikan ke sejumlah negara di Asia, Eropa, dan Amerika. NIA mengatakan syarat untuk transit bebas visa, wisatawan harus membawa dokumen valid perjalanan internasional.

24 wilayah setingkat provinsi di China yang bisa dikunjungi wisatawan Indonesia dengan sistem transit bebas visa di antaranya Beijing, Tianjin, Liaoning, Shanghai, Jiangsu, Anhui, Fujian, Henan, Hunan, Hainan, Guizhou, Jiangxi, Sichuan, dan Yunnan.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempromosikan keterbukaan China lewat pertukaran antar-wisatawan China dan wisatawan asing. Kebijakan ini diharapkan mempercepat arus orang lintas batas hingga mempromosikan komunikasi dan kerja sama internasional.
Ke depan, NIA juga berkomitmen memperdalam keterbukaan manajemen imigrasi, terus mengoptimalkan dan meningkatkan kebijakan yang memfasilitasi masuk dan keluar bagi imigran, dan meningkatkan kenyamanan bagi warga negara asing untuk belajar, bekerja, dan tinggal di Tiongkok.