
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kasus pemerkosaan yang dialami seorang perempuan di Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Korban diperkosa oleh oknum polisi berinsial Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan.
Mirisnya peristiwa itu terjadi saat korban ingin melaporkan kasus pemerkosaan yang sebelumnya dia alami.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Arifah bilang kementeriannya melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
Dalam keterangan yang dibagikan Biro Humas dan Umum Kementerian PPPA disebutkan kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu korban datang ke Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, lanjut keterangan itu, korban diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, korban diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” kata Arifah.
Perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Arifah memastikan akan terus mengawal kasus tersebut.
"Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ujar Arifah.
Aipda PS Dipatsus

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu menyebut, saat ini Aipda PS telah dipatsus. Kasusnya juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Harianto lewat keterangannya, Senin (9/6).
"Setelah hasil investigasi kami, Aipda PS sudah kami periksa dan sudah kami naikkan ke penyidikan dan kode etiknya sudah kami patsus mulai hari ini bersama 30 hari ke depan," tambahnya.
Diperkosa saat Akan Buat Laporan Pemerkosaan
AKBP Harianto mengatakan kasus ini berawal saat korban datang ke Polsek Wewewa Selatan hendak membuat laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya. Di sana ia bertemu Aipda PS.
"Kronologis kejadian sendiri korban datang ke polsek tanggal 1 Maret melaporkan tindak pidana pemerkosaan," ujarnya.
Aipda PS kemudian meminta korban untuk datang besok harinya karena Polsek tersebut tak memiliki unit perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan atau PPA sehingga harus dialihkan ke Polres Sumba Barat.
Keesokan harinya pada 2 Maret, Aipda PS menjemput korban ke rumahnya dengan dalih ingin melakukan pemeriksaan mendalam. Di sanalah pelaku memperkosa korban.
"Pada tanggal 2 Maret keesokan harinya Aipda PS menjemput korban dengan alasan pemeriksaan tambahan kemudian dibawa ke polsek," ujarnya.