Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya potensi pidana terhadap 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.
Hanif mengatakan, saat ini 4 perusahaan itu telah diberikan sanksi administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada gugatan pidana.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” kata Hanif kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/6).
“Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Ia menegaskan, perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.
“Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” tutup Hanif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya hari ini, Selasa (10/6). Diketahui, ada lima perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Hal tersebut diumumkan langsung melalui keterangan pers di Istana Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa (10/6).
Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT GAG Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.