Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak dua petugas imigrasi yang membantu gangster Rusia merampok turis asing hingga 27 kali di Bali.
Dia mengatakan, sanksi berat berupa pemecatan apabila proses hukum terhadap para pelaku sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keduanya bernama Ernest Ezmail (laki-laki, 24 tahun) dan Yopita Barinda Putri (perempuan, 23 tahun).
"Itu yang seperti itu kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum Pak Jaksa mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun pasti saya pecat. Nanti kita tunggu inkrah dulu, iyalah kan kita harus berkekuatan hukum tetap dulu baru kita lakukan tindakan," katanya di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Selasa (5/8).
Menurut Agus, perbuatan kedua petugas imigrasi itu merupakan tindakan kriminal sehingga perlu diberikan hukuman.
"Itu sudah kriminal. Tidak ada seorang pimpinan pun yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan ya kita tindak," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi kini tengah memburu otak kriminal perampokan, yakni WN Rusia berinisial GG. Dua anak buah GG telah ditangkap polisi, yakni WN Rusia bernama Iurii Vitchenko (laki-laki, 30 tahun) dan Ilia Shkutov (laki-laki, 31 tahun).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan para pelaku diduga sudah melakukan kegiatan kriminal ini sejak Januari hingga Juli 2025. Mereka beraksi di 27 TKP di sekitar Canggu, Tibubeneng, Legian, Kuta, di Kabupaten Badung; dan sejumlah wilayah di Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 8 tahun penjara.