Hasto Kristiyanto kembali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan untuk Masa Bakti 2025–2030.
Penunjukan ini menandai kali ketiga Hasto mengemban posisi itu setelah sebelumnya menjabat pada periode 2015–2019 dan 2019–2024. Dengan begitu, Hasto menjadi Sekjen PDIP terlama dalam sejarah partai.
Sebelum terpilih menjadi Sekjen lagi, perjalanan panjang dilalui Hasto.
Lantas seperti apa profil dan perjalanannya itu?
Pria kelahiran Yogyakarta 7 Juli 1966 itu menjabat sebagai Sekjen PDIP sejak 2014 dengan status Plt. Ia menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo yang kala itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Melalui Kongres IV PDIP pada 2015, Hasto resmi dikukuhkan sebagai Sekjen untuk periode 2015–2019. Pada Kongres V PDIP, ia kembali ditetapkan sebagai Sekjen untuk masa bakti 2019–2024.
Hasto menyelesaikan gelar sarjana di Fakultas Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada pada 1991, kemudian meraih gelar magister dari STIE Prasetya Mulya Business School Jakarta pada tahun 2000. Ia melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor ilmu pertahanan di Universitas Pertahanan pada 2022.
Hasto menikah dengan Maria Ekowati dan dikaruniai dua anak, yakni Ignatius Windu Hastomo dan Agatha Puspita Asri.
Karier politik Hasto, khususnya sebagai Sekjen PDIP, sempat terguncang saat ia divonis penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto dinyatakan terbukti menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) di DPR RI.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sambungnya.
Namun, hakim menilai Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan pertama.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar Hakim.
“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” sambungnya.
Hasto kemudian resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui oleh DPR RI.