KPK mengakui Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus korupsi suap jalur kereta api. Diduga, Sudewo menerima Rp 720 juta.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).
Meski begitu, Asep menegaskan, pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dia lakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ungkap dia.
Di sisi lain, Asep mengatakan, pihaknya memang masih mendalami peranan dari Sudewo dalam perkara ini. Terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Sudewo, Asep belum bisa merincinya.
Sebelumnya, KPK mengamini bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap tersebut.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).
Budi belum mengungkap lebih jauh besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Diketahui, perkara ini melibatkan Sudewo ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Sudewo dalam Dakwaan
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng dan Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5% dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.