Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut sudah mencabut paspor milik eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Pencabutan paspor Jurist Tan sudah dilakukan sejak 4 Agustus 2025.
"Sudah kita cabut, kita cabut dari 4 Agustus," kata Agus singkat usai menghadiri Baksos Kementerian Imipas di Kabupaten Karawang, Selasa (12/8).
Jurist Tan adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan Kejaksaan Agung karena berada di luar negeri
Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tahun anggaran 2020-2022.
Selain Jurist Tan, terdapat tiga orang lain yang ditetapkan tersangka. Mereka yaitu mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai status tersangkanya maupun pencabutan paspor tersebut.