
Sengketa 4 pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang belum usai. 4 pulau ini ditetapkan oleh Kemendagri masuk di Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya diketahui merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Kemendagri juga telah menggelar rapat, membahas tentang kepemilikan pulau ini. Mereka memaparkan data-data dan mempelajari novum baru.
Seperti apa paparan Kemendagri? Berikut kumparan rangkum.
Dimulai dari Isu Pemutakhiran Kode Wilayah RI
Wamendagri Bima Arya memberikan sedikit penjelasan terkait polemik 4 Pulau Aceh yang ditetapkan masuk Sumut. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Bima Arya mengatakan, ada isu liar yang menyebut keputusan Mendagri itu hanya dikhususkan mengatur 4 pulau itu. Menurut Bima, sebenarnya keputusan itu tidak spesifik mengatur 4 pulau yang kini jadi sengketa. Tetapi meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

"Yang pertama perlu kami luruskan mengenai opini yang selama ini beredar di pemberitaan dan di publik bahwa ada hal-hal yang sifatnya terlalu spekulatif terkait dengan keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengait kepada status 4 pulau tadi," kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
"Jadi yang terjadi adalah sebetulnya pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia," tambah dia.
Eks Wali Kota Bogor ini menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak hanya menandatangani keputusan untuk wilayah Aceh dan Sumut saja, melainkan mencakup seluruh provinsi di Indonesia.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Politikus PAN ini menuturkan, dalam penetapan batas wilayah, Kemendagri tidak hanya mempertimbangkan aspek geografis semata, tetapi juga memperhatikan data historis, politis, sosial, dan kultural.
Informasi penting disajikan secara kronologis
"Kementerian Dalam Negeri dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan kemudian juga data-data sosial dan kultural," jelasnya.
Kemendagri Pelajari Data Baru terkait Empat Pulau Sengketa
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, pihaknya menemukan novum atau bukti baru terkait polemik pulau tersebut.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata Bima.
Novum tersebut, kata Bima, akan dijadikan satu ke dalam berkas sebelumnya untuk nantinya disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui Mendagri Tito Karnavian.

"Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
Bima mengatakan, batas wilayah dan alokasi teritori tidak hanya menimbang batas geografis semata. Tapi juga ada faktor lain yang turut dipertimbangkan.
"Nah dalam konteks itulah Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat," ucap dia.
Namun, Bima menekankan keputusan akhir itu nantinya tetap akan diputuskan dari data terbaru dan juga hasil rapat lintas instansi.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden. Demikian yang bisa kita sampaikan," kata Bima.
Novum Baru Bisa Ubah Keputusan Sebelumnya
Bima menyebut, tidak menutup kemungkinan keputusan Mendagri terkait 4 pulau Aceh yang masuk Sumut akan direvisi.
Namun, ia tidak mau mendahului bagaimana keputusan akhir dari kasus ini.

"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya, apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," kata Bima Arya.
Wamendagri Terus Komunikasi dengan Gubernur Aceh
Sesuai dengan ketetapan Kemendagri, pulau-pulau itu masuk di wilayah Tapanuli Tengah, provinsi Sumatera Utara.
Meski begitu, Wamendagri Bima Arya terus menjalin komunikasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

"Ya, tentu Pak Menteri Dalam Negeri nanti akan berkomunikasi. Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh Dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," tuturnya.
"Jadi Pak Menteri ini aktif membangun komunikasi dengan semua dengan DPR, dengan Istana, dan juga dengan pimpinan wilayah. Tidak saja dengan Gubernur, tapi juga dengan Bupati," tutup dia.