Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa akan segera memanggil tiga hakim yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan, MA telah menerima laporan tersebut dan proses klarifikasi akan segera dilakukan.
Ia memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap hakim yang dilaporkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan akan dipanggil.
"Ketua mahkamah hukum secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindaki, pasti itu namanya laporan akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu," kata Yanto saat jumpa pers, Rabu (6/8/2025).
Yanto menegaskan bahwa pelaporan tersebut baru diterima beberapa hari lalu. Ia menegaskan bahwa MA menghormati pelaporan tersebut karena itu adalah hak Tom Lembong.
"Jadi berkaitan dengan pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong ya yaitu hak-hak dari para pihak yang merasa hak-haknya dirugikan boleh mengadu. Dan secepatnya ya akan ditindaklanjuti," katanya.
"Jadi intinya secepatnya, karena ini kalau gak salah kan baru dua hari yang lalu, dua atau tiga hari itu. Kalau melalui PTSP kan ke umum dulu langsung ke pimpinan ya, seperti itu," ujarnya menambahkan.
Ia juga memastikan akan ada sanksi untuk hakim apabila terbukti dari proses klarifikasi. Pun sebaliknya jika tidak terbukti yang tak kena hukuman. "Ya, secepatnya akan diperiksa," katanya.
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme hakim perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks mendag itu.
sumber : Antara