LEMBAGA Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kewajiban izin untuk masyarakat yang ingin berdemonstrasi. Menurut Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan, warga yang ingin berunjuk rasa hanya perlu mengajukan pemberitahuan, bukan izin.
Fadhil mengatakan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Maka dari itu, dia tidak memerlukan izin seperti yang diucapkan Prabowo. "Itu keliru, ngaco. Ketika disuruh izin, berarti dia bukan hak lagi," kata Fadhil melalui sambungan telepon pada Selasa, 2 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fadhil berujar izin adalah sesuatu yang mesti diajukan untuk kegiatan yang dilarang tanpa restu pihak berwenang. Contohnya, kata dia, seperti izin pertambangan atau izin mengemudi.
Fadhil berujar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur orang yang ingin berdemonstrasi hanya perlu menyampaikan pemberitahuan. "Jadi karena dia adalah hak, cukup diberitahukan ke aparat keamanan dalam hal ini polisi," ucap dia.
Fadhil berujar ada sejumlah pembatasan dalam berunjuk rasa. Di antaranya demonstrasi tidak boleh dilakukan di dekat sejumlah obyek vital negara, seperti Istana Kepresidenan atau instalasi militer.
Selain itu, ada juga batasan waktu yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 yang diatur dalam peraturan kepolisian. Fadhil mengkritik batasan waktu tersebut karena tidak diatur dalam Undang-undang.
Meski ada pembatasan, kata Fadhil, menyampaikan pendapat tetap merupakan hak warga negara yang tidak perlu perizinan. Demonstrasi cukup dilakukan dengan pemberitahuan. "Jadi keliru kalau presiden ngomong harus izin, apalagi ini presiden di negara yang mendaku sebagai negara hukum," kata dia.
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut demonstrasi harus meminta izin dan harus berhenti tepat pukul 18.00 WIB. Menurut Kepala Negara, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.
Namun ia mengingatkan demonstrasi harus mengikuti aturan dan sesuai undang-undang. “Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata Prabowo saat mengunjungi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Prabowo menyampaikan pernyataan itu setelah gelombang demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kota sejak akhir Agustus 2025. Rangkaian unjuk rasa itu juga mengakibatkan kericuhan dan bentrokan antara massa aksi dengan polisi.