
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel villa yang mencemari lingkungan di Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Penyegelan empat bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang mencemari hulu Sungai Ciliwung tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kiri belakang) mengawasi penyegelan villa di Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Penyegelan empat bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang mencemari hulu Sungai Ciliwung tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi penyegelan hotel di The Rizen Hotel, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Penyegelan empat bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang mencemari hulu Sungai Ciliwung tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel villa di Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). Penyegelan empat bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang mencemari hulu Sungai Ciliwung tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel villa di Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Penyegelan empat bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang mencemari hulu Sungai Ciliwung tersebut dilakukan setelah verifikasi lapangan menunjukkan tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan adanya pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya.
sumber : Antara Foto