
Kuasa hukum Jonathan Frizzy sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Saat ini, pria yang akrab disapa Ijonk itu masih menjalani penahan di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang terkait kasus vape mengandung obat keras.
Pengacara Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipradja, mengatakan pihaknya sudah melayangkan penangguhan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Kalau penangguhan penahanan memang dari klien kami semuanya, enggak cuma Ijonk aja. Kalau ditahan kami ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Ivan ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang, Senin (14/7).
Kendati demikian, pihak Ijonk masih menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait penangguhan penahanan tersebut.
"Nanti proses penangguhan penahanannya itu kami serahkan, tentunya wewenang kejaksaan," tukasnya.

Kuasa hukum Ijonk yang lain, Lamgok Heryanto Silalahi, menekankan bahwa penangguhan penahanan sangat diperlukan oleh kliennya.
"Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian," tutur Lamgok.
Menurut Lamgok, kliennya juga akan kooperatif menghadapi proses hukum. Terlebih kondisi Ijonk tak memungkinkan untuk melarikan diri.
"Kalau kami dari kuasa hukum dan keluarga, sih, optimis demi kesehatan, ya, harus ditangguhkan," ujar Lamgok.

Kasus bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan istri Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Jonathan Frizzy ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Setelahnya Ijonk menunggu hingga proses persidangan bergulir.