KPK menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Kamis (7/8) hari ini. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menuturkan, keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Sehingga, Yaqut diharapkan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya meyakini Yaqut akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri akan hadir pada besok hari untuk diminta keterangan terkait dengan ini biar clear gitu," kata Asep.
Asep menambahkan, pihaknya akan menggali keterangan Yaqut seputar perubahan jumlah kuota haji dan khusus. Dalam aturan, kuota haji reguler harusnya lebih besar ketimbang haji khusus.
Namun, pada praktiknya, kuota haji dan khusus pada 2024 dibuat sama.
Adapun perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyato, mengungkapkan korupsi kuota haji ini terjadi pada 2024. Saat itu, Presiden ke-7 RI, Jokowi, melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
"Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan Undang-Undang yang seharusnya mengatur itu," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (10/7).
Fitroh menjelaskan, diduga pembagian antara kuota haji khusus dengan reguler itu dilakukan tak sesuai dengan aturan.
KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) lalu dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).
Belum ada keterangan dari Yaqut terkait penyelidikan dan panggilan pemeriksaan terkait perkara ini