
KPK mendorong para kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru.
Hal itu menyusul sejumlah temuan KPK, salah satunya dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
"Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah," tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6).
Budi menyebut, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen.
"Di sisi lain, berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi," jelas dia.
Selain mendorong terbitnya Surat Edaran, sebagaimana tertuang dalam pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025, KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung peserta didik baru.
Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan dikeluarkannya SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru.
"Langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. Terlebih, penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini," pungkas Budi.
Adapun dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Kamis (24/4) lalu, skor SPI Pendidikan tahun 2024 berada di angka 69,50. Hasil ini turun dari skor SPI Pendidikan tahun 2023 yang mencapai 73,7.
Angka 69,50 memiliki arti: integritas pendidikan secara nasional berada pada level korektif. Mempunyai makna bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan meskipun implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal.
Berikut indikator indeks SPI Pendidikan:
0-62,50 (1 - Rentan)
62,51-72,50 (2 - Korektif)
72,51-82,50 (3 - Adaptif)
82,51-92,50 (4 - Kuat)
92,51-100 (5 - Tangguh)
SPI Pendidikan Nasional 2024 melibatkan 36.888 Satuan Pendidikan. Termasuk 35.650 satuan pendidikan dasar menengah, 1.238 pendidikan tinggi, 38 Provinsi dan 507 kabupaten-kota, 9 Negara Perwakilan SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri).
Survei ini melibatkan 449.865 responden. Terdiri dari:
141.134 peserta didik (murid-mahasiswa)
161.808 tenaga pendidik (guru-dosen)
101.315 orang tua/wali
45.608 Pimpinan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah-Pendidikan Tinggi
Pelaksanaan survei dilakukan pada 22 Agustus 2024-30 September 2024 dengan 2 metode, yakni:
Online: WA dan Email Blast, CAWI (Computer Assisted Web Interview
Hybrid: CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing)
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa dalam salah satu temuan pada SPI Pendidikan 2024, perilaku koruptif masih ditemukan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
KPK menemukan bahwa adanya pungutan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru pada 28 persen sekolah. Tak hanya itu, pungutan lain juga ditemukan dalam sertifikasi atau pengajuan dokumen lain pada 23 persen sekolah dan 60 persen kampus.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan jual-beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tingkat SMP. Nilai pungli yang terindikasi pada kisaran Rp 5–8 juta kursi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Kota Bandung pun telah mengumpulkan pihak sekolah yang terindikasi melakukan jual-beli kursi pada SPMB tingkat SMP. Ada sebanyak empat SMP Negeri yang dilaporkan melakukan jual-beli kursi dengan kisaran Rp 5–8 juta per kursi.