"Saat ini kita masih memonitoring fenomena tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat ditanya awak media di Mapolda Jateng perihal merebaknya pengibaran bendera Jolly Roger menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Selasa (5/8/2025).
Ketika ditanya apakah pengibaran bendera Jolly Roger dapat diproses secara hukum, Artanto tidak menjawab dengan tegas. "Itu namanya fenomena ya. Fenomena itu masih kita monitoring dan tentunya kita monitoring apa yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, secara prinsip, Polda Jateng menghargai kebebasan berekspresi dan berkreativitas. "Namun ada etika, budaya, dan sopan santun yang harus kita pahami bersama, apalagi saat ini adalah bulan Agustus, bulan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar Artanto.
Artanto mendorong masyarakat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI dengan kegiatan-kegiatan mengandung unsur nasionalisme. "Bulan Agustus ini mari kita semarakkan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat patriotisme: lomba pemasangan bendera, kunjungan ke Taman Makam Pahlawan, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan jiwa nasionalisme," ucapnya.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, muncul fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari anime bajak laut One Piece di sejumlah daerah Indonesia. Pengibaran bendera tersebut dipandang sebagai kritik dan ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.