Bareskrim Polri menangkap Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah terkait kasus penipuan dan penggelapan dana investor. Selain Gibran polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan eFishery Andri Yadi.
"Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan pada Selasa (5/8).
Kasus ini dilaporkan oleh pihak eFishery ke polisi. Dalam prosesnya nilai uang yang digelapkan oleh ketiga pelaku yang sudah bisa dibuktikan ialah Rp 15 miliar. Namun jumlah ini masih mungkin bertambah.
"Karena masih proses semua, masih proses pendalaman, kita sedang lakukan audit juga terhadap laporan keuangannya dan penggunaan uang itu sendiri," ungkap Helfi.
Lantas Siapa Saja Investor eFishery?
eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara adalah perusahaan akuakultur yang didirikan oleh Gibran Huzaifah pada 2013. Selain sebagai pendiri, ia juga menjabat sebagai CEO perusahaan asal Bandung tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, salah satu pendiri dan mitra pengelola Northstar Advisors, Patrick Walujo diketahui berinvestasi di eFishery secara pribadi pada 2018. Dua tahun kemudian perusahaan investasinya itu ikut memimpin putaran pendanaan seri B eFishery.
Temasek dan Softbank juga menjadi investor awal perusahaan tersebut.
Pada 2023, eFishery dikabarkan mendapatkan suntikan pendanaan Seri D senilai USD 200 juta atau sekitar Rp 3 triliun. Pendanaan ini membuat valuasi perusahaan melesat di atas USD 1 miliar. Status perusahaan pun naik dari semula startup, kini menjadi unicorn.
Ronde pendanaan seri D dipimpin oleh 42XFund, perusahaan manajemen investasi global asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yang didukung oleh Kumpulan Wang Persaraan atau KWAP (Diperbadankan) yang merupakan perusahaan dana pensiun terbesar asal Malaysia, responsAbility (rA) yang merupakan perusahaan manajemen aset asal Swiss, 500 Global yang merupakan perusahaan modal ventura multi tahap, serta beberapa investor baru lainnya.
Investor awal seperti Northstar, Temasek, dan Softbank turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini. Sementara itu, Goldman Sachs bertindak sebagai penasihat pendanaan secara eksklusif.
Kasus ini bermula dari bocornya informasi ke media berupa draf laporan setebal 52 halaman yang dikerjakan oleh FTI Consulting, dan dilanjutkan oleh seorang whistle blower yang menginformasikan hal ini kepada seorang dewan pengawas perusahaan.
eFishery dilaporkan telah menggelembungkan pendapatan mereka sebesar Rp 9,75 triliun, selama periode Januari-September 2024 kepada para investor.
Ditemukan, laporan keuangan eFishery tidak akurat dan banyak dimanipulasi. Penyelidikan terhadap eFishery dimulai pada Desember 2024 dan berujung pemecatan Gibran Huzaifah.