Kompolnas berharap sanksi yang dijeratkan kepada 7 anggota Brimob yang melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) hingga tewas, tak hanya berhenti di sanksi etik saja tapi juga ke sanksi pidana.
"Kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat mengawal gelar perkara ketujuh anggota Brimob ini di Propam Mabes Polri, Selasa (2/9).
Menurut Anam, sanksi pidana akan jadi peringatan kepada polisi agar lebih berhati-hati saat bertugas. Di sisi lain, dia meminta kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
"Mengedepankan tindakan-tindakan yang humanis dan persuasif," ucap dia.
"Dalam kesempatan ini sekali lagi kami menyerukan ke publik luas, ke rekan-rekan mahasiswa untuk menggunakan haknya kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan cara yang damai," lanjut dia.
Tujuh anggota Brimob itu telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Div Propam Polri.
Affan tewas saat demo ricuh. Dia ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob saat demo ricuh pada Kamis (28/8) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Momen saat Affan tertabrak dan terlindas ramai di media sosial hingga mengundang kemarahan publik.