Pemerintah mengalokasikan saldo anggaran lebih (SAL) pada APBN 2025 senilai Rp 16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih. Dana tersebut akan ditempatkan di sejumlah bank yang ditunjuk pemerintah.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang penggunaan SAL untuk pemberian dukungan kepada bank penyalur pinjaman ke Kopdes/Kel Merah Putih dan berlaku sejak 1 September 2025.
“Dalam rangka pembiayaan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) dan/atau KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank. Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun,” bunyi Pasal 2 aturan tersebut.
Dalam aturan itu disebutkan, bank yang ditunjuk untuk menyalurkan pinjaman ini antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana yang ditempatkan akan diteruskan ke koperasi dalam bentuk pinjaman.
Secara teknis, pemanfaatan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp 16 triliun. Nantinya, anggaran tersebut akan dicatat sebagai pembiayaan dalam subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah.
“Penggunaan SAL dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025,” demikian bunyi Pasal 5 aturan tersebut.