Polda Metro Jaya telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait kericuhan dalam rangkaian demo di sejumlah titik di Jakarta. Mereka berbuat anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga menyerang polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan peran-peran para tersangka ini.
“Yang pertama, melempar bom Molotov ya kepada petugas. Kemudian melempar batu, melempar bambu, memukul dengan bambu,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Selain itu, di antara puluhan tersangka itu juga terdapat pelaku perusakan kantor Polsek Cipayung, dan perusak mobil ASN. Kemudian juga pelaku yang membakar motor di sekitar gerbang Pancasila gedung DPR RI.
“Kemudian melawan petugas, menghalang-halangi petugas, melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” ujarnya.
Para pelaku itu kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Jadi terhadap 38 tersangka ini, telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dengan peran dan perbuatan yang kami sampaikan tadi,” tegas Ade Ary.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.